Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit Ilegal di Tangerang Terbongkar Bareskrim

  • 31 Mei 2026 16:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah perusahaan ekspor sawit diarea pergudangan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
  • Dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit (praktik under invoicing) oleh salah satu perusahaan eksportir sawit

RRI.CO.ID, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah perusahaan ekspor sawit diarea pergudangan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal itu terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit (praktik under invoicing) oleh salah satu perusahaan eksportir sawit.

"Jajaran melaksanakan kegiatan penggeledahan di PT MMS di pergudangan kawasan laksana Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Selain itu kami juga menggeledah di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Kaasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, Sabtu 2026.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Kemudian CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan tersebut.

"Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Hal ini guna mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ucapnya.

Usai penggeledahan, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. "Saat ini, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan serta gelar perkara," kata dia.

Diketahui, tindakan penggeledahan dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri karena status perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada upaya sistematis dari pihak perusahaan untuk mengecilkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirim ke luar negeri guna menghindari kewajiban negara.

Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo menegaskan pihkanya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....