Kemenhut Dalami Peredaran Kayu Ilegal dari TN Bukit Tiga Puluh
- 21 Mei 2026 18:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan terus mendalami alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
- Ini setelah menetapkan seorang tersangka yang tertangkap tangan menghanyutkan kayu dari kawasan konservasi tersebut
- Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka berinisial W diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan terus mendalami alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Ini setelah menetapkan seorang tersangka yang tertangkap tangan menghanyutkan kayu dari kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan tersangka berinisial W diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi. Serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Hari, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TN Bukit Tiga Puluh yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan pada 12 Mei 2026. Dalam patroli itu, petugas mengamankan tersangka saat diduga sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional.
Tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon seluler, dan alat komunikasi handy talkie (HT).
Menurut Hari, barang bukti tersebut juga didalami untuk menelusuri pola komunikasi dan pergerakan aktivitas ilegal di lapangan. Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan TN Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan. Tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....