Kemenhut Bongkar Rantai Distribusi Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi
- 18 Mei 2026 08:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi melimpahkan tersangka kasus dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sulawesi melimpahkan tersangka kasus dugaan peredaran kayu ilegal lintas provinsi. Sebanyak tiga tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus ini mengungkap dugaan distribusi 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kayu-kayu tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah Sulawesi Selatan dengan menggunakan dua unit truk.
Dalam pengungkapan perkara, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah. Misalnya dengan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan Balai Gakkumhut Sulawesi pada Januari 2026 di dua lokasi berbeda. Tersangka berinisial Y dan H diringkus di Kabupaten Luwu Utara dan tersangka F diamankan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Demikian diungkapkan Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, Senin 18 Mei 2026. “Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas hasil hutan yang sah,” katanya.
Sedangkan pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, ditemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan.
Tersangka Y dan H diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti 97 batang kayu rimba campuran. Sedangkan tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu bersama 102 batang kayu rimba campuran.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu.
“Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah.” ujar Ali. Ketika dokumen diduga dipalsukan, lanjut dia, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kejahatan kehutanan kini berkembang semakin kompleks. Menurut dia, ini bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, hingga pemilik manfaat.
“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan,” ucapnya. “Saat ini kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima.”
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....