Kemenhut Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo
- 18 Mei 2026 09:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua orang tersangka
- Petugas kemudian melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan dan mendengar suara chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua orang tersangka. Yakni berinisial ES dan AA tersangka pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu tiga hari di kawasan konservasi. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, lalu dua bilah parang.
“Kasus ini bermula saat petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin di sekitar kawasan TWA Mangolo. Dalam patroli, kami menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang memicu kecurigaan,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, Senin, 18 Mei 2026.
Petugas kemudian melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan dan mendengar suara chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan TWA Mangolo.
Saat ES dibawa keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari titik lain di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyisiran lanjutan, petugas menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi.
“Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya dan rencananya akan diperdagangkan. Sementara ES mengaku penebangan dilakukan untuk kebutuhan renovasi rumah,” ujarnya.
“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas membaca tanda-tanda awal dari tumpukan kayu hingga suara chainsaw yang terdengar dari dalam kawasan,” kata Ali Bahri melanjutkan.
Sementara, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu. Namun juga merusak sistem kehidupan dan keseimbangan lingkungan.
“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia,” ujar Januanto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tebtang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan juga didenda maksimal Rp5 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....