Inovasi ETLE, Satlantas Ponorogo Terapkan Kacamata Pintar Pantau Pelanggar Lalin

  • 19 Mei 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satlantas Polres Ponorogo menerapkan teknologi kacamata pintar untuk mendukung sistem ETLE
  • Penindakan dilakukan secara tentatif di lokasi rawan kecelakaan lalu lintas
  • Teknologi ETLE diterapkan untuk meningkatkan keselamatan berkendara masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo menerapkan teknologi kacamata pintar untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) elektronik. Inovasi tersebut digunakan sebagai pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Ponorogo.

Penggunaan teknologi tersebut ditujukan meningkatkan efektivitas pengawasan serta menekan pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, perangkat tersebut membantu petugas memantau pelanggaran lebih cepat dan fleksibel di lapangan.

Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan teknologi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung penindakan elektronik. Sistem tersebut memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran langsung tanpa menghentikan kendaraan secara manual.

“Jadi kita memanfaatkan teknologi dalam penindakan. Contohnya di Polres Ponorogo menggunakan inovasi kacamata pintar,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Kacamata pintar dipakai langsung personel saat melaksanakan patroli di lapangan setiap harinya secara rutin. Dengan sistem tersebut, pemantauan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung lebih cepat dan fleksibel.

“Anggota menggunakan kacamata pintar ini saat melaksanakan patroli di lapangan. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran berlangsung lebih cepat,” katanya.

Selain kacamata pintar, Satlantas Polres Ponorogo juga menerapkan ETLE Handheld untuk mendukung tilang elektronik. Perangkat berbasis telepon genggam tersebut digunakan personel merekam dan mencatat pelanggaran secara langsung.

Melalui sistem tersebut, petugas dapat segera mencetak surat konfirmasi bagi para pelanggar lalu lintas di lapangan. Penindakan tersebut dilakukan tanpa harus menunggu operasi lalu lintas berskala besar terlebih dahulu.

Petugas polantas sedang menindak pelanggan lalu lintas menggunakan kacamata pintar (Foto: Dokumentasi/Korlantas Polri)

“ETLE Handheld bisa mencetak surat konfirmasi langsung di lapangan. Surat tersebut kemudian diberikan kepada pelanggar lalu lintas,” ucapnya.

Menurut Dewo, pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm keselamatan. Pelanggaran tersebut berkaitan Pasal 291 ayat 1 dan 2 mengenai kewajiban penggunaan helm pengendara.

Penindakan ETLE juga dilakukan secara tentatif dengan menyesuaikan lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Ponorogo.

“Penindakan seperti ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Lokasi penindakan juga menyesuaikan titik rawan pelanggaran,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....