Kementerian PKP Siapkan 3.053 Unit BSPS bagi Pekerja Seni

  • 19 Mei 2026 13:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian PKP menyiapkan 3.053 unit BSPS khusus bagi pekerja seni di Indonesia
  • Proses verifikasi calon penerima bantuan ditargetkan selesai pada 2 Juni 2026
  • Pemerintah juga membahas revitalisasi sekitar 3.500 rumah adat di berbagai daerah

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan 3.053 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) khusus bagi pekerja seni. Program tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kementerian Kebudayaan dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi pekerja seni.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kementeriannya telah menerima usulan nama calon penerima bantuan dari Kementerian Kebudayaan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan sebelum bantuan disalurkan.

“Kami menyiapkan kuota BSPS untuk pekerja seni sebanyak 3.053 unit. Kami juga sudah menerima usulan nama-nama calon penerima bantuan dari Kementerian Kebudayaan,” katanya dalam keterangan tertulis Selasa, 18 Mei 2026.

Menurut Ara, proses verifikasi ditargetkan selesai pada 2 Juni 2026 mendatang. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami targetkan proses verifikasi selesai pada 2 Juni 2026. Semoga usulan dari Kementerian Kebudayaan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam program BSPS,” ucapnya.

Menteri Ara mengatakan, pemerintah ingin pembangunan perumahan tetap memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Karena itu, pekerja seni dinilai perlu mendapat perhatian melalui program hunian layak.

“Para pekerja seni adalah bagian penting dari penjaga budaya bangsa. Karena itu, kita ingin program BSPS juga bisa menyentuh para pekerja seni yang membutuhkan rumah layak,” ujar Menteri Ara.

Selain bantuan rumah bagi pekerja seni, pemerintah juga membahas revitalisasi rumah adat di berbagai daerah. Program tersebut dinilai penting untuk menjaga pelestarian budaya nasional.

Maruarar mengatakan rumah adat memiliki pola kepemilikan berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penanganan tersendiri. Karena itu, revitalisasi rumah adat tidak dapat menggunakan skema BSPS yang berlaku saat ini.

Ia menegaskan, revitalisasi rumah adat penting untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang. “Kita ingin rumah adat tetap berdiri, tetap hidup, dan menjadi simbol budaya bangsa Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengapresiasi perhatian Kementerian PKP terhadap sektor kebudayaan nasional. Menurutnya, masih banyak rumah adat yang membutuhkan penanganan di berbagai daerah.

“Kami berharap program revitalisasi ini benar-benar bisa dijalankan karena masih banyak rumah adat yang perlu ditangani. Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi,” kata Fadli Zon.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antar kementerian dalam program pembangunan nasional. Pembangunan itu tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....