Pemkab Tangerang Tutup Lima Tempat Hiburan Malam Ilegal

  • 13 Mei 2026 22:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup secara permanen tiga lokasi hiburan malam
  • Selain meresahkan juga tanpa izin resmi (ilegal) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah setempat

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menutup secara permanen lima lokasi hiburan malam. Selain meresahkan juga tanpa izin resmi (ilegal) yang dinilai melanggar Peraturan Daerah setempat.

"Bahwa hasil rapat bersama pemilik tempat hiburan, sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi Alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah dengan camat," ujar Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Rabu 13 Mei 2026.

Maesyal mengatakan penutupan terhadap lima hiburan malam ilegal yang berada di tiga titik lokasi dikawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang. Ini telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.

Dimana, pihaknya harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam demi menjaga kondusifitas dan ketertiban umum diwilayahnya tersebut. "Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif," ucapnya.

Maesyal menyebutkan, atas dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan hiburan malam ilegal ini, maka seluruh pelaku usaha harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Kendati, bila mana itu tidak dilakukan maka jajarannya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi hiburan malam ilegal tersebut. Selai itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerahnya itu.

"Besok kita bertemu warga dulu sebelum d eksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra, atau tempat yang lain," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi penggerudugkan terhadap beberapa hiburan malam ilegal. Mereka, menuntut agar dilakukan pembongkaran.

Pasalnya, lokasi itu kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras (miras). Menanggapi hal itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi hiburan malam.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

"Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....