BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
- 30 Apr 2026 15:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Agung Nugroho mengajak pekerja informal memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
- BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
RRI.CO.ID, Surabaya - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengajak pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya terjangkau. Salah satunya, dengan memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Agung menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, menjaga daya beli pekerja. Serta mendorong ekonomi inklusif melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care). Serta meningkatkan kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung, Kamis 30 April 2026.
Iuran Hanya Rp8.400 per Bulan
Keringanan iuran berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Selama periode April–Desember 2026, pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan, artinya, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600.
Meski ada diskon iuran, Agung menegaskan tidak ada penurunan kualitas layanan. Peserta dipastikan akan tetap memperoleh manfaat penuh, antara lain:
- Santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta
- Perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan
- Santunan kematian maksimal Rp42 juta
- Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta
- Sosialisasi Diperluas ke Komunitas Pekerja Informal
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menilai program ini menjadi peluang besar bagi pekerja informal di wilayahnya. Guna mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya sangat terjangkau.
“Kami mengajak seluruh pekerja informal, khususnya di wilayah Surabaya Tanjung Perak dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan program ini. Dengan iuran ringan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan komprehensif sehingga bisa bekerja lebih tenang dan produktif,” kata Theresia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan jemput bola ke berbagai komunitas pekerja informal. Agar semakin banyak pekerja terlindungi.
Pendaftaran Semakin Mudah
Pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Agung menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Perlindungan ini penting agar pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....