Ketua Komisi B DPRD DKI Minta Kajian Tarif TransJakarta Tak Bebani Masyarakat

  • 27 Apr 2026 19:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Komisi B DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) berhati-hati dalam melakukan kajian rencana penyesuaian tarif.
  • Nova mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) berhati-hati dalam melakukan kajian rencana penyesuaian tarif. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Pernyataan itu disampaikan Nova menanggapi langkah TransJakarta yang tengah mengkaji kemungkinan kenaikan tarif. Ia menegaskan, DPRD mempersilakan kajian dilakukan karena tarif Rp3.500 telah berlaku sejak 2005 atau sekitar dua dekade terakhir, sementara biaya operasional dan subsidi terus meningkat.

Menurut Nova, subsidi transportasi yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta kini hampir mencapai Rp4 triliun per tahun. Ia menjelaskan, tarif riil layanan TransJakarta saat ini mencapai Rp13.500 per penumpang, sehingga terdapat subsidi sekitar Rp10.000 per orang.

“Subsidi per penumpang sekitar Rp10.000, dikalikan sekitar 1,4 juta penumpang per hari. Ini tentu menjadi beban yang cukup besar bagi anggaran daerah,” ujar Nova di Jakarta, Senin 27 April 2026.

Ia menambahkan, saat ini telah terdapat 15 golongan masyarakat yang menikmati layanan TransJakarta secara gratis. Nova menilai kebijakan tersebut sudah tepat sasaran bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, menurut Nova, kajian kenaikan tarif perlu difokuskan pada masyarakat umum di luar kelompok penerima fasilitas gratis. Selain itu, integrasi transportasi JakLingko yang juga digratiskan ikut menambah beban subsidi transportasi.

Oleh sebab itu, ia menilai penyesuaian tarif perlu dikaji secara matang agar subsidi dapat dikendalikan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap transportasi publik. Nova menegaskan, jika nantinya ada rencana kenaikan tarif, besaran penyesuaian harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan, kenaikan tarif menjadi Rp5.000 masih mungkin dipertimbangkan. Mengingat, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini telah mencapai sekitar Rp5,7 juta.

“Kalau misalnya naik sekitar Rp1.500 mungkin masih bisa dipertimbangkan, tapi semua harus benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif. Komisi B DPRD DKI juga akan melihat hasil kajian tersebut terlebih dahulu,” kata Nova.

Ia menekankan, kajian yang matang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan subsidi transportasi dan kemampuan masyarakat dalam membayar tarif layanan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....