Pemprov DKI Lakukan Kajian Kenaikan Tarif Bus Transjakarta

  • 27 Apr 2026 20:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian atau kenaikan tarif.
  • Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menilai kajian tersebut merupakan hal yang wajar.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tengah melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian atau kenaikan tarif. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menilai kajian tersebut merupakan hal yang wajar.

Pasalnua, kata Chico, tarif Rp3.500 yang berlaku saat ini telah bertahan sejak 2005 atau sekitar 21 tahun. Sementara biaya operasional terus meningkat.

Kenaikan biaya tersebut dipicu oleh inflasi, harga energi, pemeliharaan armada, termasuk bus listrik. Serta ekspansi layanan.

“Kajian yang dilakukan PT TransJakarta adalah hal yang lumrah. Tarif Rp3.500 memang sudah bertahan sejak 2005, sementara biaya operasional terus meningkat,” kata Chico di Jakarta, Senin 27 April 2026.

Meski demikian, ia menegaskan kajian tersebut masih berlangsung dan belum mengarah pada keputusan final. Penetapan tarif, lanjutnya, tetap menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta melalui mekanisme APBD.

Chico menambahkan, Pemprov Jakarta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Serta kondisi ekonomi secara keseluruhan sebelum memutuskan penyesuaian tarif.

“Belum ada keputusan kenaikan tarif di 2026. Prioritas tetap menjaga layanan berkualitas dengan subsidi yang efisien,” ujarnya.

Ia juga menyebut alokasi subsidi untuk TransJakarta dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp3,7 triliun. Anggaran tersebut diharapkan mampu memastikan layanan transportasi publik tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza mengatakan kajian mengenai penyesuaian tarif memang telah dilakukan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta.

Welfizon menyoroti bahwa tarif TransJakarta belum pernah naik sejak 2005. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang saat itu masih sekitar Rp800.000 dan kini berada di kisaran Rp6 juta.

“Kenaikannya sudah 7–8 kali lipat. Tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun,” kata Welfizon.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....