Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Umbulharjo, Yogyakarta

  • 26 Apr 2026 08:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menggerebek sebuah daycare di Umbulharjo, Yogyakarta, terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial.
  • Kasus mencuat setelah orang tua mengunggah kesaksian dan bukti dugaan penganiayaan di berbagai platform digital.
  • Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Penggerebekan tempat penitipan anak (daycare) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dilakukan polisi menyusul dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan dari akun Instagram @merapi_uncover yang menyebut lokasi telah dipasangi garis polisi.

"Jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini mulai viral setelah sejumlah orang tua murid mengunggah kesaksian dan bukti-bukti kekerasan yang dialami anak-anak mereka di platform digital," tulis akun tersebut, Sabtu, 25 April 2026.

Unggahan itu juga memuat dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di lokasi penitipan. Informasi diperoleh dari kesaksian orang tua hingga ulasan di berbagai platform digital.

"Beradasarkan unggahan akun Threads, para orang tua terpukul setelah membaca ulasan di Google Maps yang mengungkap sisi gelap tempat tersebut. Laporan yang beredar menyebutkan adanya tindakan keji terhadap anak-anak, mulai dari diikat, diseret, hingga dipukul," tulis unggahan itu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut tindakan dilakukan pada Jumat sore oleh tim kepolisian.

"Benar. Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo," ujar Adrian dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Polisi menduga terdapat oknum pengelola daycare yang melakukan kekerasan terhadap anak. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.

"Yang diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak. Dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," kata Adrian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....