Menteri Arifah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Kekerasan Terhadap Anak

  • 24 Feb 2026 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan komitmen pemerintah melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Hal ini disampaikan Arifah menyusul dugaan kasus penganiayaan anak yang menyeret oknum anggota Brimob di Tual.

“Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan di mana pun tidak dapat ditoleransi. Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman, terlindungi, dan dihormati hak-haknya,” kata Arifah Fauzi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Arifah mendukung penuh terhadap langkah tegas pimpinan Polri dalam mengusut kasus penganiayaan anak di Tual. Menurutnya, proses pidana maupun kode etik harus berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung langkah tegas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan, akuntabel, dan tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pelaku harus diberhentikan dan dihukum sesuai ketentuan,” ucap Arifah menegaskan.

Arifah juga mengapresiasi langkah cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Di mana, dinas terkait telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

“Kami mengapresiasi langkah DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku dalam mendampingi keluarga korban. Serta memastikan pemenuhan hak korban, ini termasuk pendampingan medis dan fasilitas visum et repertum,” ucap Arifah menjelaskan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penganiayaan anak hingga tewas yang menyeret Bripda MS. Ia mengatakan saat ini Korps Bhayangkara telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan kasus ini diusut tuntas, pelaku dihukum setimpal, dan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban. Saat ini Korps Bhayangkara telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....