Komnas HAM: Serangan Warga Sipil di Puncak Papua Tengah Pelanggaran HAM
- 18 Apr 2026 22:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas HAM menyebut serangan yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia dan luka-luka di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
- Komnas HAM juga meminta Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas.
RRI.CO.ID, Nabire - Komnas HAM menyebut serangan mengakibatkan warga sipil meninggal dunia dan luka-luka di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran HAM. Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayat dalam keterangan di Nabire, Sabtu 18 April 2026.
Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya korban jiwa dari kalangan warga sipil saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap TPNPB-OPM. Peristiwa itu terjadi pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru.
“Peristiwa ini menyebabkan sejumlah warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Serta belasan warga lainnya mengalami luka serius,” ujarnya.
Anis menegaskan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil. Baik dalam situasi perang maupun di luar perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional. Karena melanggar hak hidup serta hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan. Dalam perspektif HAM, warga sipil harus mendapat perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.
Komnas HAM meminta aparat keamanan maupun TPNPB-OPM menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. “Pendekatan penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati prinsip-prinsip HAM,” kata Anis.
Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Baik dari sisi kesehatan maupun psikologis, serta memastikan warga sipil tidak mengungsi karena alasan keamanan.
Komnas HAM juga meminta Panglima TNI mengevaluasi operasi penindakan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Komnas HAM masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban serta kondisi di lapangan.
Lembaga tersebut menegaskan akan melakukan pemantauan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. Guna memastikan perlindungan HAM tetap terjaga di wilayah konflik.
Sebelumnya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan konflik bersenjata antara aparat TNI/Polri dan OPM tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil. Khususnya, perempuan dan anak-anak.
“Kami mengutuk tindakan yang tidak presisi, di mana anak-anak dan perempuan menjadi korban,” katanya. Gubernur mengaku telah berkomunikasi dengan Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah penanganan penembakan di Kabupaten Puncak.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan penanganan medis bagi korban menjadi prioritas utama. Termasuk pembiayaan pengobatan hingga korban dinyatakan sembuh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....