Polres Bekasi Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang Sepanjang 2026
- 17 Apr 2026 22:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 80 kasus peredadaran narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota sepanjang Januari hingga April 2026.
- Dari pengungkapan tersebut puluhan pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti kejahatan baik narkoba maupun obat terlarang.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi-Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sebanyak 80 kasus peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Bekasi. Terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Adapun rinciannya dari 80 kasus tersebut antara lain, 31 kasus narkoba. Serta 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 98 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 37 tersangka terkait kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras atau berbahaya.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan ada lima dari dua belas kecamatan dengan pengungkapan kasus tertinggi. Lima kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur Pondokgede, Jatisampurna dan Bekasi Selatan.
Ia juga menyebut dari hasil operasi selama Januari-April 2026 pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antaralain, ganja 45 kilogram, sabu 883,65 gram, ekstasi 71 butir, obat keras 271.680 butir
, tembakau sintetis (gorila) 759,55 gram.
“Barang bukti yang kami dapatkan selama empat bulan operasi cukup signifikan. Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa," katanya, dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 17 April 2026.
Kapolres juga membeberkan adanya perubahan tren atau modus operandi para pelaku di lapangan. Yang tidak lagi konvensional.
Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara konvensional melalui warung atau toko sewaan. Kini para pelaku lebih banyak menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau sistem tempel.
“Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya, barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat hal mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku kasus obat keras ilegal dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....