KAI Akan Pasang Plang di Tiga Lahan Tanah Abang, Tegaskan Aset Milik Negara
- 18 Apr 2026 02:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memasang tanda kepemilikan di tiga lahan sengketa di Tanah Abang pada Senin depan
- Total lahan KAI mencapai 4,3 hektare, di antaranya kawasan Pasar Tasik 1,3 hektare dan Tanah Abang bongkaran 3 hektare
- Pemasangan plang ini dilakukan untuk menegaskan status sah kepemilikan aset milik KAI
RRI.CO.ID, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memasang tanda kepemilikan pada tiga lahan sengketa di kawasan Tanah Abang. Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan mengatakan langkah ini merupakan bentuk penegasan kepemilikan yang sah atas aset.
“Jadi kami mulai Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Dirjen ATR, sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama Kereta Api (Indonesia-red),” ujar Dody Budiawan saat konferensi pers terkait status lahan Tanah Abang di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat 17 April 2026.
Selain sebagai penanda kepemilikan, plang tersebut juga akan memuat informasi laporan kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan lahan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai status hukum aset tersebut.
Menurut data pertanahan, total lahan milik KAI di kawasan tersebut mencapai 4,3 hektare yang tersebar di tiga lokasi. Dody menyebut salah satu aset negara tersebut berada di kawasan Pasar Tasik yang memiliki luas sekitar 1,3 hektare.
“Kemudian ada lagi yang dua tanah berimpitan, kita sebut Tanah Abang bongkaran. Itu sesuai dengan sertifikatnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare,” kata Dody.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah telah memastikan status lahan tersebut. Ia menyebut hasil konsolidasi menunjukkan lahan tersebut merupakan milik negara.
“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara. Nah, sekarang kita sudah konsultasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kita sampaikan dari semua pemahaman, ya kita konsisten bahwa ini tanah negara,” ujar Maruarar.
Ia juga menegaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Menteri PKP tersebut memastikan penggunaan lahan tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....