Bapenda Bekasi Tertibkan Reklame Komersil pada Pusat Belanja

  • 18 Apr 2026 01:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sejumlah reklame di area komersil ditertibkan oleh Pemkab Bekasi karena pajak masa tayang reklamenya telah berakhir.
  • Upaya penertiban tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban reklame area komersil. Penertiban itu menyasar reklame komersil yang ternyata sudah melewati batas waktu tayang pajak daerah.

Petugas melakukan operasi penertiban reklame itu pada wilayah pusat perbelanjaan Aeon Mall dan Living World. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengapresiasi pengelola yang segera membayar pajak reklame.

"Langkah ini kita lakukan agar memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara konsisten dan tepat waktu setiap tahunnya," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.

Iwan mengimbau pelaku usaha serta publik luas agar lekas mematuhi semua administrasi penayangan pajak reklame. Ia juga mengatakan pengelola dapat langsung memperpanjang masa tayang reklame itu dalam hitungan hari setelah penertiban.

"Kami minta masyarakat dan pelaku usaha memperpanjang pajak tayang reklame atau mendaftarkan reklamenya karena ini penting demi menjaga tertib admisitrasi perpajakan daerah," katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Hendra Sugiarta menyatakan penertiban ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pejabat tersebut optimis peraihan target daerah berhasil tercapai secara optimal melalui upaya pelaksanaan strategi terukur.

"Tentu tidak lepas juga dari dukungan penuh dari seluruh pihak terkait secara berkelanjutan dan konsisten sehingga target PAD kita bisa tercapai," ujar Hendra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....