Pemkab Bekasi Edukasi Izin dan Pajak Reklame di Kawasan Grand Wisata

  • 25 Jul 2026 02:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penyisiran reklame tidak berizin dilakukan di Mal Living World di Kawasan Grand Wisata Kabupaten Bekasi.
  • Tujuan penyisiran ini meningkatkan kesaran wajib pajak reklame untuk taat terhadap administrari perizinan maupun perpajakan.
  • Pemkab Bekasi berharap kepatuhan wajib pajak reklame akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemkab Bekasi mengedukasi warga soal izin dan pajak reklame di Kawasan Grand Wisata, Jumat, 25 Juli 2026. Langkah ini untuk meningkatkan kesadaran warga soal perizinan dan pajak reklame.

Dalam kegiatan tersebut, para pemilik reklame tidak berizin akan diberikan pemahaman dan edukasi oleh petugas. Diharapkan mereka memahami reklame di luar ruangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Idwan Ridwan menegaskan, tidak ada penebangan atau pembongkaran reklame selama penyisiran. Pihaknya hanya memasang stiker reklame tidak berizin atau belum bayar pajak.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari tahapan edukasi. Kegiatan ini dilakukan sebelum tindakan administratif yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hanya pemasangan stiker, tidak ada penutupan, apalagi penebangan. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak," katanya melalui keteranganya, Jumat, 24 Juli 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin berharap langkah ini menumbuhkan kesadaran pemilik reklame. Pada akhirnya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

"Peningkatan penerimaan daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan. Selain itu diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Aktivitas penyisiran reklame tidak berizin menyasar sejumlah objek reklame mulai dari billboard, baliho, dan reklame di median jalan. Media promosi yang terpasang di persimpangan jalan maupun kawasan pusat perbelanjaan juga menjadi sasaran penyisiran.

Langkah Pemkab Bekasi ini mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi karena dapat meningkatkan PAD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhamad Mustofa, mengatakan penertiban ini langkah strategis meningkatkan penerimaan daerah.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bekasi, realisasi pendapatan pajak reklame mencapai Rp18,5 miliar per 21 Juli 2026. Jumlah ini setara dengan 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar pada tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....