Cegah Petugas Pajak Curang, Bapenda Bekasi Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
- 23 Jul 2026 23:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan membuka layanan pengaduan untuk masyarakat sebagai upaya pencegahan oknum petugas pajak curang.
- Melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat bisa langsung membuat laporan jika menemukan pegawai pajak curang.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan membuka layanan pengaduan untuk masyarakat sebagai upaya pencegahan oknum petugas pajak curang. Melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat bisa langsung membuat laporan jika menemukan pegawai pajak curang.
Menurut Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin menekankan, bahwa petugas pajak tidak boleh menerima suap, gratifikasi dan korupsi. Serta dilarang keras memberikan sesuatu kepada pimpinan di lingkungan Bapenda secara berjenjang.
"Saya sudah mengeluarkan instruksi kepala Bapenda. Bahwa pegawai Bapenda tidak boleh memberikan apapun kepada pimpinan secara berjenjang," katanya, kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan, bahwa Bapenda Kota Bekasi berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta menjamin pelayanan pajak yang bersih bebas dari praktik curang.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kewajibannya membayar pajak. Dengan senantiasa membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
Ia memastikan, bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Yakni untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan dan pembangunan.
"Pastikan kita tertib pajak. Yakinlah pajak yang kita bayarkan digunakan dengan benar untuk kesehatan saudara kita, pendidikan dan pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....