Kurangi Antrian, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Terapkan Antrian Online

  • 14 Apr 2026 22:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aturan online terjadwal adalah upaya mengurangi kepadatan antrian pemohon klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Sayangnya aturan ini belum tersosialisasikan sepenuhnya kepada masyarakat.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang menerapkan antrian online terjadwal. Hal ini guna mengurai kepadatan antrian pemohon klaim yang selama ini kerap terjadi.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon klaim terlebih dahulu mendaftar melalui platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Usai mendaftar, pemohon akan mendapat barcode untuk untuk dipindai dan mendapatkan nomor antrian sesuai jadwal.

“Antrean online ini sebenarnya bukan hal baru sejak tahun lalu sudah kita terapkan. Tetapi per 1 April 2026 kita kembangkan menjadi antrian online terjadwal yang lebih detail hingga ke jam pelayanan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Muhyiddin, melalui keteranganya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, jika sebelumnya pemohon klaim hanya memilih hari kedatangan, kini sistem memungkinkan peserta mendapatkan jadwal lebih spesifik. Yakni berdasarkan rentang waktu per jam, sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan terdistribusi.

“Kalau dulu hanya memilih hari, sekarang pemohon klaim bisa mendapatkan jadwal, misalnya hari Senin pukul 10.00 sampai 11.00. Jadi sudah dibagi per jam, mulai dari pukul 08.00 hingga selesai jam layanan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam sehari jumlah antrian di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang bisa mencapai 280 antrian. Dari situlah BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu memberlakukan sistem antrian online terjadwal.

"Satu hari bisa sampai 280 antrian klaim. Ini menunjukkan tingkat okupansi yang sangat tinggi, sehingga perlu sistem yang lebih tertata,” katanya.

Meski sudah diberlakukan sistem tersebut, pada awal penerapan masih terjadi penumpukan antrian karena banyak peserta belum memahami mekanisme baru itu. Sehingga pihak BPJS melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar pekerja yang akan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mengetahui prosedur sejak awal.

"Kami sudah kirim surat resmi ke perusahaan agar pekerja yang non-aktif bisa memahami mekanisme klaim dan antrean sejak awal. Jadi saat datang ke kantor, sudah sesuai jadwal yang ditentukan,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa sistem baru ini belum bisa diukur efektivitasnya lantaran baru diterapkan. Akan tetapi BPJS Ketenagakerjaan berharap betul sistem baru ini bisa lebih optimal.

“Efektivitasnya belum bisa diukur sekarang karena masih tahap awal. Tapi ke depan, terutama mulai Mei, kami optimistis antrian akan lebih tertata," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....