Pembatasan Sampah di TPA Suwung, Ubah Perilaku Warga dan Tekan Emisi

  • 09 Apr 2026 07:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung, Bali
  • Pemerintah mencatat adanya penurunan signifikan jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Suwung
  • pemerintah akan terus mendorong penguatan pengolahan sampah di tingkat hulu, peningkatan infrastruktur, serta edukasi publik

RRI.CO.ID, Jakarta – Kebijakan pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung, Bali, mulai menunjukkan dampak nyata. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2026.

Dengan aturan yang hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA ini tidak hanya menurunkan volume sampah. Namun juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Pemerintah mencatat adanya penurunan signifikan jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Suwung. Di sisi lain, praktik pemilahan sampah di sumber mulai meningkat, terutama dalam pemisahan sampah organik dan anorganik.

“Pengelolaan di lapangan sudah menunjukkan kemajuan. Namun, perlu peningkatan pengawasan, termasuk optimalisasi dua tahapan verifikasi serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV,” kata Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebut kondisi ini sebagai perkembangan positif dalam transformasi pengelolaan sampah di daerahnya. Dan sudah diterapkan dengan cukup kondusif di wilayahnya.

Sejak kebijakan ini diterapkan, situasi cukup kondusif. Volume sampah yang masuk ke TPA berkurang, dan berbagai kendala yang muncul terus kami evaluasi bersama pemerintah pusat,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai perubahan ini menjadi indikator dalam pengurangan sampah dari hulu. Transformasi dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berkelanjutan dinilai mulai berjalan.

Selain itu, pembatasan sampah organik ke TPA juga membawa dampak lingkungan yang signifikan. Berkurangnya sampah organik di landfill berpotensi menekan emisi gas metana (CH₄), salah satu gas rumah kaca utama penyebab perubahan iklim.

Ke depan, pemerintah akan terus mendorong penguatan pengolahan sampah di tingkat hulu, peningkatan infrastruktur, serta edukasi publik. Upaya ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Transformasi ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban TPA. Tetapi juga membangun budaya baru masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....