Pramono Perketat Izin Perjalanan Dinas ASN DKI demi Efisiensi Anggaran

  • 02 Apr 2026 17:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperketat izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
  • Kebijakan ini sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus memastikan setiap perjalanan benar-benar memberi manfaat bagi Jakarta.

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperketat izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus memastikan setiap perjalanan benar-benar memberi manfaat bagi Jakarta.

“Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis 2 April 2026. Pramono mengungkapkan, saat ini banyak rencana perjalanan dinas yang tidak mendapat persetujuan.

Bahkan, lanjutnya, rencana perjalanan dari badan usaha milik daerah (BUMD) pun banyak yang ditolak. “Bahkan sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan,” katanya.

Ia menegaskan, setiap ASN yang ingin melakukan perjalanan dinas wajib mendapatkan persetujuan langsung dari gubernur. Pramono memastikan dirinya akan memeriksa satu per satu pengajuan tersebut sebelum memberikan izin.

“Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu,” ujarnya. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah membatasi perjalanan dinas. Baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda tertanggal 31 Maret 2026, Tito meminta pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen. Kemudian perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.

Kepala daerah juga diminta mengurangi frekuensi perjalanan serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penerapan work from home (WFH) bagi ASN pemerintah daerah.

Selain pembatasan perjalanan dinas, kepala daerah juga diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Pemerintah pusat juga mendorong penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, serta moda transportasi non-bahan bakar fosil.

Selain itu, pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diimbau dilakukan secara hibrida atau daring. Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah memperkuat pengawasan pelaksanaan transformasi budaya kerja.

Hal ini penting untuk mendukung efisiensi energi. Terutama saat ASN menjalankan WFH.

Sementara ASN yang bekerja dari rumah diimbau mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu. Serta mencabut kabel dari stopkontak untuk memastikan keamanan dan penghematan energi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....