Pemprov DKI Minta Pembongkaran Bangunan di Kawasan Cagar Budaya Ditinjau Ulang
- 29 Mar 2026 11:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bangunan di lokasi itu termasuk kategori pemugaran Golongan B berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tahun 1991
- Perawatan bangunan di kawasan cagar budaya juga memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
- Pekerjaan perawatan bangunan bersejarah wajib dikonsultasikan dengan pemerintah daerah
RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya meninjau ulang pembongkaran bangunan. Bangunan tersebut berada di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, yang termasuk kawasan cagar budaya.
Permintaan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Pusat. Surat bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026 itu bersifat penting dan berisi pemberitahuan resmi.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Suku Dinas Cipta Karya Yunita Indrasti Retno Vitari, dikutip, Minggu, 29 Maret 2026. Isi surat memuat empat poin penting terkait aktivitas pembongkaran bangunan di lokasi tersebut.
Bangunan di lokasi itu termasuk kategori pemugaran Golongan B berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tahun 1991. Bangunan kategori ini dilarang dibongkar sengaja dan hanya boleh dipugar sesuai bentuk aslinya.
Ketentuan tersebut mengacu Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang cagar budaya. Aturan itu menegaskan pelestarian bangunan harus menjaga bentuk dan nilai sejarah aslinya.
Selain itu, pekerjaan perawatan bangunan bersejarah wajib dikonsultasikan dengan pemerintah daerah. Ketentuan ini sesuai Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Perawatan bangunan di kawasan cagar budaya juga memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Tanpa persetujuan tersebut, kegiatan pembongkaran atau perubahan tidak diperkenankan dilakukan.
Dalam poin keempat, Pemprov DKI meminta penghentian pembongkaran tanpa persetujuan teknis Dinas Kebudayaan. Permintaan ini ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya.
PT Temasra Jaya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah dalam melindungi kawasan cagar budaya.
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah penting untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Petrus menjelaskan terdapat dua papan nama di lokasi tersebut milik pihak berbeda. Papan itu bertuliskan kepemilikan PT Temasra Jaya dan Mabes TNI atas lahan tersebut.
"Substansi surat merupakan pengingat atas dugaan pelanggaran pembongkaran bangunan cagar budaya. Surat itu meminta penghentian kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan berlaku," ucapnya.
PT Temasra Jaya juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya. Surat tersebut memuat bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan.
Ke depan, PT Temasra Jaya berharap bangunan tersebut dikembalikan seperti kondisi semula. Mereka juga meminta penertiban papan nama serta perlindungan kawasan cagar budaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....