Komisi X Dorong Kemenbud Benahi Regulasi Cagar Budaya, Ini Tujuannya

  • 12 Feb 2026 10:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendorong, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) segera membenahi regulasi cagar budaya secara komprehensif. Menurutnya, potensi nilai ekonomi cagar budaya diprediksi mampu melampaui sektor pertambangan maupun perkebunan jika dikelola dengan strategi tepat.

"Kekayaan budaya Indonesia sering kali dipandang sebelah mata dibandingkan sektor ekstraktif. Padahal memiliki daya ungkit ekonomi yang berkelanjutan," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menegaskan, pembenahan regulasi menjadi kunci utama membuka potensi raksasa cagar budaya agar tidak sekadar menjadi artefak masa lalu. Melainkan, dapat menjadi aset produktif yang menyejahterakan masyarakat.

“Bahkan mungkin kalau dihitung bisa melebihi yang sekarang lagi diributkan. Ada tambang, ada sawit, perkebunan dan sebagainya, bisa saja kalah nilai ekonominya," ucap Fikri.

Kemudian, Fikri menuturkan, revisi atau perbaikan regulasi cagar budaya harus mampu mengurai benang kusut kewenangan pemangku kepentingan. Yaitu, antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini menjadi penghambat.

"Seperti, mandat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya. Hingga kini belum terealisasi," ujar Fikri.

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) akan memprioritaskan revisi UndangUndang (RUU) Cagar Budaya guna memperkuat perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya. Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menilai regulasi tersebut perlu diperbarui dengan melibatkan masukan dari para ahli.

"UU Cagar Budaya perlu segera diperbaharui karena usianya sudah sangat lama dari tahun 2010. Sudah lima belas tahun tanpa adanya revisi atau pembaharuan," katanya saat menghadiri acara Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

la menjelaskan nantinya revisi UU Cagar Budaya akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Budaya dan Tradisi. Adapun penyusunan draf revisi UU Cagar Budaya akan selesai pada tahun 2026.

Fikri juga mengatakan RUU Cagar Budaya mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi X. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses revisi tidak dapat dilakukan secara cepat.

"Kami berharap ini menjadi satu undang-undang yang bisa menjaga Cagar Budaya dan pemanfaatannya. Kami juga berharap agar penyusunan UU ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota," ujarnya, penuh harap.

Lebih lanjut, ia berharap UU Cagar Budaya yang baru dapat mendorong Cagar Budaya Nasional menjadi bagian dari ekonomi budaya. la juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan budaya sebagai ekspresi-ekspresi yang berkesinambungan.

"Tapi kekayaan budaya itu akan berkesinambungan dan akan terus-menerus dan akan banyak. Kalau boleh dibilang hilirisasinya itu tergantung kepada kita, mau bilang untuk apa yang kita inginkan," ucap Menbud Fadli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....