Apakah Rabu Hari Ini Sudah Berlaku Ganjil-Genap Jakarta? Wajib Tahu, Ini Jawabannya
- 25 Mar 2026 10:46 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Masyarakat Indonesia saat ini masih memasuki momen arus balik Lebaran 2026
- Apakah hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, aturan ganjil-genap mulai diberlakukan di Jakarta?
- Simak pula 25 daftar jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta
- Ketentuan aturan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia saat ini masih memasuki momen arus balik Lebaran 2026. Dalam meredam kemacetan kendaraan, pihak Polri dan Kemenhub salah satunya menerapkan sistem ganjil-genap.
Apakah hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, aturan ganjil-genap mulai diberlakukan di Jakarta? Simak jawabannya dalam artikel ini. Simak pula 25 daftar jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta.
Ketentuan aturan ganjil-genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pada Rabu hari ini, diketahui sudah memasuki hari kerja biasa setelah libur panjang Lebaran 2026.
Kebijakan ganjil-genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan. Termasuk, kendaraan yang terhubung dengan gerbang tol.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menghentikan sementara kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada, Selasa, 24 Maret 2026. Seluruh pengendara mobil dapat melintasi ruas jalan protokol tanpa harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan.
Peniadaan sistem pembatasan ini bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri dan masa cuti bersama nasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan warga yang masih dalam suasana libur hari raya.
Penghapusan sementara aturan ganjil-genap di ibu kota berlangsung mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Jadwal ini mengikuti ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional serta peringatan Hari Suci Nyepi.
Karena sudah melewati waktu 24 Maret 2026, artinya pada Rabu hari ini, aturan ganjil-genap di Jakarta sudah diberlakukan. Aturan ganjil genap tidak berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Aturan ganjil-genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil-genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Sedangkan, aturan ganjil-genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan diizinkan melintas di jalan-jalan yang masuk dalam aturan ganjil-genap Jakarta.
Daftar 25 Jalan Ganjil-Genap di Jakarta
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan MT Haryono
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal Ahmad Yani
• Jalan Pramuka
• Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....