Libur Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan Hari Ini

  • 24 Mar 2026 10:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 24 Maret 2026 selama libur Idulfitri dan cuti bersama nasional.
  • Kebijakan peniadaan berlaku sejak 18 hingga 24 Maret 2026 mengikuti hari libur nasional dan Nyepi.
  • Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai 25 Maret 2026 dengan dua sesi waktu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menghentikan sementara kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada, Selasa, 24 Maret 2026. Seluruh pengendara mobil dapat melintasi ruas jalan protokol tanpa harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan.

Peniadaan sistem pembatasan ini bertepatan dengan momen perayaan Idulfitri dan masa cuti bersama nasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pergerakan warga yang masih dalam suasana libur hari raya.

Penghapusan sementara aturan ganjil genap di ibu kota berlangsung mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Jadwal ini mengikuti ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional serta peringatan Hari Suci Nyepi.

Dasar hukum peniadaan pembatasan jalan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur resmi nasional.

Ketentuan operasional jalan ini juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai hari libur. Masyarakat dapat memanfaatkan akses jalan utama Jakarta untuk keperluan silaturahmi maupun aktivitas wisata keluarga.

Sistem ganjil genap pada pekan ini tercatat hanya beroperasi efektif selama dua hari kerja saja. Pengaktifan aturan tersebut sebelumnya hanya dilakukan pada hari Senin dan Selasa pada pekan pertama Maret.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis daftar 25 ruas jalan utama yang masuk dalam zona ganjil genap. Berikut adalah daftar lengkap lokasi pembatasan kendaraan tersebut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Penerintah berencana akan kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan mulai hari Rabu, 25 Maret 2026. Para pengguna jalan diimbau untuk kembali memperhatikan kesesuaian angka pelat nomor dengan tanggal berjalan esok.

Penerapan kembali aturan tersebut akan dibagi menjadi dua sesi waktu pengawasan pada pagi dan sore. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB sementara sesi kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....