Pemkot Jogjakarta Usulkan WFH ASN Setiap Hari Jumat

  • 24 Mar 2026 23:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemkot Yogyakarta mengusulkan WFH ASN setiap Jumat dengan penyesuaian jam kerja
  • Pengurangan jam Jumat diganti penambahan jam Senin–Kamis agar total tetap.
  • Pemerintah pusat masih mengkaji, terutama untuk sektor yang tidak terkait pelayanan publik.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan penerapan sistem Work From Home (WFH). Skema tersebut disertai penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN), khususnya pada hari Jumat.

Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan wacana tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi waktu kerja. Mengingat durasi kerja pada hari Jumat relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya.

"Saya kira hari Jumat lebih efisien karena waktunya lebih pendek, sekitar enam jam. Kalau hari Senin sampai Kamis ditambah masing-masing satu jam, secara total tidak ada pengurangan jam kerja," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam skema yang diusulkan, pengurangan jam kerja di hari Jumat akan diimbangi dengan penambahan durasi kerja. Yaitu pada hari Senin hingga Kamis.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan agar tetap menjaga akumulasi jam kerja mingguan ASN agar tidak berkurang. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi jam pulang kerja di Kota Yogyakarta yang dinilai masih dapat dioptimalkan.

"Saat ini jam pulang sekitar pukul tiga sore masih bisa dimundurkan. Di belakang itu masih ada ruang untuk penambahan waktu kerja," ujarnya.

Pemkot Yogyakarta berharap usulan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi produktivitas kerja. Sekaligus menjadi langkah adaptif dalam pengelolaan sistem kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan kembali mengkaji ulang sistem WFH pada ASN. Menurutnya, ada kriteria khusus sektor usaha yang tak bisa menerapkan WFH, yaitu sektor pelayanan publik.

"Ini berlaku untuk ASN dan juga sebagai imbauan bagi swasta. Khususnya yang tidak terkait pelayanan publik," ucapnya.

Pemberlakuan kebijakan WFH ini rencananya akan dilaksanakan sesudah libur Lebaran 2026. Teknis penerapannya saat ini masih dikaji di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....