Sebanyak 103 KK Korban Tanah Bergerak di Tegal Mulai Tempati Huntara
- 19 Mar 2026 14:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 103 KK sudah menempati huntara korban dampak tanah bergerak di Tegal
- Progres pembangunan hunian sementara telah mencapai 82,67 persen hingga 16 Maret 2026
- Pemerintah memastikan warga terdampak tanah bergerak segera dapat hunian aman dan layak
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi korban tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Saat ini sebanyak 103 kepala keluarga (KK) terdampak sudah mulai menempati huntara yang telah selesai dibangun pemerintah pusat.
Langkah percepatan ini dilakukan agar warga terdampak dapat segera menempati hunian yang lebih aman dan layak. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan percepatan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap korban bencana.
“Percepatan penyediaan hunian sementara bagi masyarakat terdampak agar dapat segera menempati hunian yang lebih aman dan layak. Khususnya menjelang periode Idulfitri,” ucap Menteri Dody dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
Penempatan warga ke hunian sementara ini dilakukan secara bertahap mengikuti progres pembangunan yang terus berjalan di lapangan. Hingga pertengahan Maret 2026, sebagian unit yang telah selesai mulai dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.
Pembangunan huntara ini dilakukan melalui Satuan Kerja Prasarana Permukiman Jawa Tengah di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Proyek ini juga melibatkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai penyedia jasa konstruksi.
Hingga 16 Maret 2026, progres pembangunan hunian sementara telah mencapai 82,67 persen dari total keseluruhan proyek. Yakni, sebanyak 204 unit dari rencana 456 unit, termasuk fasilitas masjid, telah rampung dan mulai dimanfaatkan secara bertahap.
Untuk fasilitas, huntara ini juga dilengkapi dengan fasilitas dasar bagi masyarakat terdampak. Setiap unit dilengkapi perlengkapan seperti tempat tidur, lemari, hingga kipas angin untuk menunjang kenyamanan penghuni.
Pemerintah juga telah melakukan serah terima operasional 103 unit tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tegal pada 17 Maret 2026. Dengan demikian, pengelolaan hunian sementara selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Kementerian PU memastikan akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional fasilitas tersebut. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....