Cemari Sungai Cisadane, Empat TPS di Tangerang Ditertibkan

  • 28 Feb 2026 06:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang bersama kepolisian menertibkan empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Tangerang. Selain tanpa ijin, TPS tersebut diduga telah mencemari Sungai Cisadane.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan penutupan operasional empat TPS ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah strategis. Khususnya mengantisipasi pencemaran lingkungan di sekitar sempadan Sungai Cisadane.

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Red) line dan plang penghentian," ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.

Kegiatan gabungan ini, sambung Wawan, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal. Karena dapat dipastikan mencemari lingkungan sekitarnya.

Ia mengaku proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin. Karena, dapat mencemari lingkungan serta merugikan kesehatan masyarakat sekitar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menyatakan pihaknya bersama Pemkot Tangerang terus menggencarkan program penertiban TPS di sejumlah wilayah. Salah satunya, di Kecamatan Neglasari.

"Kami bersama Pemkot Tangerang baru saja menutup empat TPS yang beroperasi tanpa izin. Salah satumya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....