Alih Fungsi Sempadan Sungai di Tangerang Tertinggi di Banten
- 30 Jul 2026 02:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tangerang sebagai daerah dengan tingkat alih fungsi sepadan sungai dan setu paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Banten
- Hal itu akibat pesatnya perkembangan kawasan perkotaan
RRI.CO.ID, Tangerang - Tangerang mencatatkan tingkat alih fungsi kawasan sempadan sungai dan situ paling tinggi di Banten. Fenomena alih fungsi lahan tersebut terjadi akibat pesatnya perkembangan kawasan perkotaan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pemerintah daerah bersama dinas terkait kini mendata luas kawasan yang mengalami perubahan fungsi tersebut. Langkah inventarisasi lahan dilakukan guna menindaklanjuti permintaan resmi tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menyampaikan pernyataan tersebut. Alih fungsi kawasan sempadan sungai dan situ masih menjadi persoalan serius di daerah Tangerang.
"Alih fungsi kawasan sepadan sungai dan situ masih menjadi persoalan serius. Untuk derah Tangerang tertinggi," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, Rabu 29 Juli 2026.
Arlan menjelaskan bahwa proses pendataan kawasan sempadan dilakukan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pendataan tersebut melibatkan BBWS Ciliwung Cisadane (BBWS C2) serta BBWS Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
"Stranas KPK memohon informasi beberapa daerah sepadan situ atau sungai yang menjadi skala prioritas, baik dari sisi pemanfaatan, penanganan banjir, maupun penyediaan air baku. InsyaAllah ke depan bottleneck terkait koordinasi dan data bisa difasilitasi oleh Stranas KPK," kata Arlan.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan batas kawasan sempadan Sungai Cibanten dan Sungai Cidurian masih terus dikaji. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan sebanyak 21 situ sebagai kawasan sempadan hingga tahun 2026.
"Untuk kawasan situ, hingga 2026 sebanyak 21 situ telah ditetapkan sebagai kawasan sepadan, baik yang berada di bawah kewenangan BBWS C2 maupun BBWS C3. Sementara enam situ lainnya masih dalam proses penetapan," katanya.
Arlan menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di area sempadan akan menjadi fokus utama pemerintah. Bangunan berizin yang masuk area sempadan akan dipertimbangkan melalui skema kebijakan moratorium pembangunan baru.
"Kalau yang bangunan liar pasti upayanya penertiban. Setelah sepadan ditetapkan, maka ke depan tidak boleh ada pembangunan lagi di kawasan sepadan," ucapnya.
| Baca juga: Penderita TBC di Tangerang Capai 5.101 Kasus |
Kasatgas I Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Didik Mulyanto turut menyampaikan tanggapannya. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih melakukan proses identifikasi data aset Pemprov Banten.
"Sekarang masih identifikasi, kami menunggu masukan dari Pemprov Banten mengenai lokasi-lokasi yang perlu menjadi perhatian. Data tersebut akan kami sandingkan dengan data pemerintah pusat untuk menjadi bagian dari target penanganan tahun 2027 dan 2028," ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk berkolaborasi mengamankan kawasan sempadan. Penataan kawasan sempadan sungai bertujuan untuk mengurangi risiko banjir sekaligus mengamankan aset milik negara.
"Ini perlu upaya serius yang melibatkan lintas instansi, karena prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pengendalian banjir," ujar Andra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....