Bersama KPK, BAZNAS RI Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat

  • 22 Feb 2026 23:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan KPK, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (20/2/2026), yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad, Pimpinan BAZNAS RI Zainulbahar Noor, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan KPK merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.

“Pendidikan antikorupsi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan di seluruh unit BAZNAS. Pengawasan itu baik di tingkat pusat maupun daerah,”kata KH Noor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menilai, kebutuhan akan pendidikan antikorupsi semakin mendesak mengingat pengelolaan ZIS menuntut kehati-hatian serta standar integritas yang tinggi. “Kami juga memiliki BAZNAS Institute yang menyelenggarakan pendidikan, termasuk pendidikan antikorupsi,” kata Kiai Noor.

Kiai Noor berharap sinergi antara BAZNAS dan KPK mampu memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pengelola zakat. Menurutnya ini juga meningkatkan kepercayaan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, seperti BAZNAS.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik komitmen BAZNAS dalam memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh unit BAZNAS di Indonesia. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.

“Kami mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan BAZNAS dan mendukung penyebaran pendidikan antikorupsi hingga tingkat daerah. Jika memungkinkan, kegiatan tersebut dapat dirutinkan dan dilaksanakan secara regional,” ujarnya.

Setyo menambahkan, penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota menjadi perhatian penting karena pengelolaan zakat di daerah memiliki tantangan tersendiri. Pendidikan antikorupsi dinilai mampu memperkuat pemahaman mengenai konflik kepentingan dan akuntabilitas.

Dalam konteks pencegahan, ia menekankan pentingnya sistem tata kelola yang terbuka dan profesional. “Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, kepercayaan publik akan meningkat," kata Setyo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....