Dinkes: Ribuan Peserta BPJS PBI-JK Dinonaktifkan di Lampung
- 09 Feb 2026 19:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Ribuan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah Lampung berstatus dinonaktifkan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat setidaknya, ada sekitar 8 ribu peserta BPJS PBI-JK yang dinonaktifkan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Diah Anjarini, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan informasi awal dari BPJS Kesehatan untuk kepesertaan PBI-JK. Iuran peserta PBI-JK tersebut bersumber dari APBN Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, untuk kepesertaan yang berasal dari APBN Pemerintah Pusat yang dinonaktifkan di Provinsi Lampung sekitar 8 ribu peserta. Namun, angka ini akan kami periksa kembali karena bisa bertambah atau berkurang,” ujar Diah di Bandarlampung, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan analisis lebih rinci. Guna memastikan kemungkinan reaktivasi kepesertaan melalui pembiayaan APBD provinsi, kabupaten, atau kota dengan skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Namun demikian, proses tersebut harus melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Ini lantaran terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang tidak memperbolehkan perubahan data kepesertaan secara sembarangan.
“Kecuali ada kriteria tertentu, seperti peserta yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, dulunya menganggur kemudian sudah bekerja. Atau anak yang usianya sudah lebih dari 21 tahun,” katanya.
Diah menambahkan, bagi peserta BPJS PBI-JK yang berada di empat daerah Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Yakni, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
“Sementara untuk peserta yang sakit dan berada di luar daerah UHC prioritas, kepesertaan akan diaktifkan pada tanggal satu di bulan berikutnya. Namun, jika kondisi mendesak, kami dorong sementara menggunakan skema pembayaran mandiri di kelas 3, kemudian didaftarkan kembali pada bulan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan harus dilakukan secara aktif oleh keluarga pasien atau peserta yang bersangkutan. Caranya, dengan mendatangi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, atau Kantor BPJS setempat.
“Dari sekitar 8 ribu peserta yang dinonaktifkan ini, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan. Maka, akan diprioritaskan terlebih dahulu bagi yang sedang sakit,” ucapnya.
Diah pun mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan capaian UHC di daerah masing-masing. Serta mendorong keaktifan peserta BPJS guna mendukung pemerataan pelayanan kesehatan.
“Untuk kepesertaan yang dianggarkan melalui APBD provinsi saat ini tidak ada persoalan. Kami berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....