JPS Minta Pramono Awasi Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

  • 07 Feb 2026 19:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Jakarta Public Service (JPS) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026. Pergub ini mengatur tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang baru diterbitkan Gubernur DKI Pramono Anung.

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad, menegaskan Pergub tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Agar kebijakan berjalan efektif di lapangan.

“Namun tentunya pelaksanaan Pergub ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat,” ujar Syaiful melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026. Ia juga menyebut, penerapan pembatasan penggunaan air tanah di gedung-gedung Jakarta juga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan air bersih oleh Perumda PAM Jaya.

“Pelaksanaan Pergub Penggunaan Air Tanah di gedung Jakarta harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari PAM Jaya,” katanya. Ia menjelaskan, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 akan memperkuat kebijakan sebelumnya, yakni Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Menurut Syaiful, pengawasan penggunaan air tanah menjadi langkah penting untuk mencegah penurunan muka air tanah yang semakin mengkhawatirkan di Jakarta. Mengingat, saat ini penurunan muka air terus berlangsung.

“Jika penggunaan air tanah tidak diawasi dan dibatasi dengan ketat, maka penurunan muka air tanah akan semakin tinggi. Dapat dipastikan Jakarta akan cepat tenggelam,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung menyampaikan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya pengendalian penggunaan energi dan air di gedung-gedung Jakarta. Termasuk pelarangan penggunaan air tanah.

“Kita akan melakukan kontrol di gedung-gedung yang ada di Jakarta terkait efisiensi energi dan air,” kata Pramono. Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan air tanah di gedung-gedung di Ibu Kota.

Utamanya, terhadap gedung yang selama ini telah dilarang. Sekaligus mendorong transparansi konsumsi air guna mengatasi penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....