KOSMAK Soroti Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Sulsel
- 04 Feb 2026 14:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendorong penegakan hukum atas dugaan penyimpangan perdagangan solar subsidi di Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut disebut berlangsung selama empat tahun dan berpotensi merugikan negara hingga Rp4 triliun.
Kasus ini diduga melibatkan pengusaha, tokoh politik, serta oknum pejabat daerah. Lonjakan kuota solar di Sulsel dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
Kelangkaan solar masih dirasakan nelayan, petani, sektor transportasi, dan layanan publik. Antrian panjang di SPBU Sulsel dilaporkan terjadi sepanjang 2021 hingga 2025.
Kondisi tersebut paling dirasakan oleh angkutan truk dan distribusi barang. “Para pelaku dikualifisir melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ronald menambahkan, ancaman pidana penjara maksimal enam tahun harus ditegakkan tegas. “Harus segera ditangkap tanpa pandang bulu,” kata Ronald.
Salah satu terduga pelaku disebut berinisial IM, pemilik PT SEA dan PT LDS. IM disebut sebagai pengusaha dikenal luas di Kota Makassar.
KOSMAK menyebut terdapat bukti transaksi, dokumen elektronik, dan keterangan ahli BPH Migas. Bukti tersebut dinilai saling berkesesuaian dan menguatkan dugaan penyimpangan.
Solar subsidi diduga dijual ke perusahaan pertambangan dan industri di Morowali Utara. Metode penyidikan dilakukan melalui scientific crime investigation dan pengumpulan bukti konvensional.
Dugaan pelanggaran dirangkai dari proses pembelian, pengangkutan, hingga penjualan kembali. Pada Desember 2022, dilakukan pemesanan ratusan ribu liter solar HSD B30.
“PT SEA meminta harga Rp13.500 per liter,” kata Ronald. Harga tersebut disebut jauh di bawah ketetapan wilayah pada periode yang sama.
Solar tersebut diduga berasal dari pengumpulan sejumlah SPBU di Makassar. “Fakta ini menggambarkan bahan bakar yang diperdagangkan adalah solar subsidi,” ujar Ronald menegaskan.
Transaksi lanjutan berlangsung hingga April 2023 dengan puluhan kali pembelian. Sebagian pembayaran disebut belum dilunasi oleh pihak IM.
“Gegara IM ngemplang utang, pemilik PT T mendukung laporan KOSMAK,” ujar Ronald. Upaya lanjutan pengiriman solar kembali diajukan melalui komunikasi WhatsApp.
Namun kegiatan tersebut terhenti setelah adanya pemeriksaan kapal bermuatan solar ilegal. Penanganan perkara tersebut dinilai tidak berlanjut secara optimal.
“Ada perjumpaan hutang,” ujar pemilik PT T terkait permintaan refund. KOSMAK mendorong penyidik menelusuri dugaan pencucian uang oleh pihak terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....