Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Verifikasi Peserta BPJS Kesehatan

  • 30 Apr 2025 03:06 WIB
  •  Ranai

KBRN, Ranai: Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan pembersihan pendataan serta verifikasi ulang mengenai penggunaan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar dalam penggunaannya tepat sasaran yakni benar-benar masyarakat tidak mampu .

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Hikmat Aliansyah, SKM, terkait dengan kebijakan Pemerintah dalam program BPJS Kesehatan. Hikmat menghimbau kepada masyarakat Natuna agar segera melaporkan ke Dinkes Natuna jika BPJS Kesehatan yang dikelurkan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) .

Ia mencontohkan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak aktif lagi. Menurut Hikmat penonaktifan BPJS tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.

Penerapan peraturan sortir ulang oleh Pemerintah pusat ini berlaku di seluruh Indonesia. Tujuannya agar 26 ribu pengguna BPJS Kesehatan dipastikan menyasar tepat sasaran terkhusus masyarakat yang masuk dalam data base kurang mampu.

“Tahun 2024 itu sudah ada beberapa yang tidak diaktifkan lagi karena dilakukannya verifikasi ulang,” ungkap Hikma, Senin (28/04/2025).

Hikmat, menjelaskan verifikasi ulang terhadap data-data tersebut dilakukan agar tepat sasaran. Pengguanaan BPJS yang berasal dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial sejak tahun 2024 setelah di data ulang yang masuk dalam kategori mampu tidak ditanggung lagi.

Hikmat menjelaskan, selain di tanggungPpemerintah pusat, BPJS Kesehatan juga ada yang di tanggung oleh Pemerintah daerah dan secara pribadi. Pengguna BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah pusat melalui Kemenkes, dan Kemensos yang sudah tidak aktif lagi setelah verifikasi ulang diminta segera melaporkan ke Dinkes Natuna.

Hikmat belum dapat memastikan secara pasti beberapa jumlah masyarakat Natuna yang terdampak efek pengalihan penggunaan BPJS secara rinci. Oleh karena itu pihaknya meminta ketika masyarakat melakukan rujukan berobat terdeteksi telah dialihkan tidak ditanggung lagi agar segera membuat laporan.

“Kami tidak tahu siapa saja yang diaktifkan dan dinonaktifkan oleh Kemensos jadi ketika masyarakat Natuna mau berobat ternyata dia punya BPJS sudah tidak aktif, kami akan aktifkan kembali lewat BPJS Pemda,” ujar Hikmat.

Lebih jauh Hikmat menerangkan masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat sebagai syarat pelaporan pengalihan ke BPJS yang ditanggung oleh pemda.

“Bagi wiraswasta yang memiliki surat keterangan tidak mampu akan dialihkan serta ditanggung oleh Pemda. ini solusi bagi masyarakat tidak mampu yang selama ini ditanggung menggunakan BPJS namun telah dikeluarkan oleh Kementerian Sosial,” terang Hikmat.

Diketahui Pemda Natuna telah menganggarkan dana sebesar Rp14 miliar untuk BPJS Kesehatan bagi masyarakat dan telah terdata sebanyak 30.000 pengguna BPJS pada tahun 2025 ini.

Peserta mandiri memang tidak 100% ditanggung pemerintah. Kalau bisa yang mampu itu tidak perlulah memakai yang dari Pemda. Tapi kalau memang dia tidak mampu silahkan datang mengurusnya ke kantor Dinas Kesehatan bawa foto kopi KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahannya,” tutup Hikmat.

Kadinkes Natuna, Hikmat berharap masyarakat senantiasa dalam keadaan sehat. Bagi peserta BPJS mandiri diucapkan terimakasih karena telah membantu meringankan beban pemerintah.

Rekomendasi Berita