Kecewa Dituding Tak Profesional, Advokat Natuna Angkat Suara

  • 10 Mar 2026 09:14 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Advokat asal Natuna, Syamsuriyana, menyampaikan rasa kecewa dan kesalnya setelah namanya disebut tidak profesional dalam menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap tersangka M. Hal itu terjadi pada sidang Praperadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Natuna.

Hal tersebut disampaikan Syamsuriyana usai menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan tersangka M terhadap institusi Polri di Pengadilan Negeri Natuna, Senin 9 Maret 2026. Dalam putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, hakim tunggal Suwandi Hutabarat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Alhamdulillah, setelah mendengar putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan, saya merasa lega,” ujar Syamsuriyana yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Natuna untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka M selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saya diminta langsung oleh pihak Reskrim Polres Natuna untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka M. Namun setelah saya melakukan pendampingan, justru muncul anggapan bahwa saya tidak memberikan bantuan hukum,” jelasnya.

Menurut Syamsuriyana, tudingan tersebut membuatnya kecewa, terlebih setelah sejumlah pemberitaan di media menyebut dirinya hanya hadir setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai. Ia menegaskan bahwa dirinya telah berada di lokasi sebelum pemeriksaan dimulai.

“Di media disebutkan saya hadir pukul 21.00 WIB, bahkan dalam gugatan praperadilan disebut saya datang pukul 20.30 WIB dan hanya menandatangani BAP. Padahal saya sudah berada di sana sebelum pemeriksaan dimulai dan sempat berbincang dengan tersangka terkait persoalan yang dihadapinya,” paparnya.

Syamsuriyana pun bersyukur atas putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa apa yang ia lakukan selama ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Allah SWT tidak pernah tidur. Hasil putusan ini menjadi bukti bahwa apa yang kita lakukan benar pasti ada jalannya. Jika masih diragukan, silakan cek rekaman CCTV di Polres Natuna,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan kehadiran Syamsuriyana dalam sidang praperadilan sebagai saksi dari pihak kepolisian.

“Betul beliau hadir di sidang pembacaan putusan hakim sebagai saksi dari polisi,” ujarnya singkat.

Rekomendasi Berita