Merokok Saat Berkendara Berisiko Kecelakaan
- 27 Jan 2026 20:19 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Kebiasaan merokok saat berkendara dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Sejumlah studi dan otoritas keselamatan menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk distraksi saat mengemudi.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal kesehatan Atención Primaria menyebutkan, pengendara yang merokok saat mengemudi memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas dibandingkan pengendara yang tidak merokok. Distraksi saat menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang abu dinilai mengurangi fokus dan kendali terhadap kendaraan.
Studi lain yang tercatat dalam basis data medis PubMed menunjukkan bahwa merokok dapat mengalihkan perhatian pengemudi selama beberapa detik. Dalam kondisi tertentu, gangguan ini setara dengan menempuh jarak puluhan hingga ratusan meter tanpa konsentrasi penuh terhadap situasi jalan.
Kepolisian juga menilai merokok saat berkendara berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor. Abu dan bara rokok yang beterbangan dapat mengganggu penglihatan serta memicu kepanikan di jalan.
Selain berisiko terhadap keselamatan, kebiasaan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan yang mengganggu konsentrasi berkendara, termasuk merokok, dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana kurungan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk tidak merokok saat berkendara dan menyarankan pengendara berhenti di tempat aman apabila ingin merokok, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.