Puasa Qada Ramadan, Simak Jadwal, Niat, dan Ketentuannya

  • 24 Mar 2026 14:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pelaksanaan puasa qada 2026 dimulai sejak 22 Maret 2026 atau 2 Syawal 1447 Hijriah hingga sebelum bulan Ramadan berikutnya
  • Mengqada puasa Ramadan hukumnya wajib
  • Puasa qada bisa dilakukan berturut-turut atau terpisah sesuai kemampuan

RRI.CO.ID, Jakarta - Puasa qada Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak menjalankan puasa pada bulan Ramadan. Ibadah ini dilakukan sebagai pengganti puasa wajib yang ditinggalkan karena alasan tertentu.

Dalam ajaran Islam, qada berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, puasa qada dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir hingga sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Pada tahun 2026, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian, pelaksanaan puasa qada sudah dapat dimulai sejak 2 Syawal atau 22 Maret 2026.

Pelaksanaan puasa qada dapat dilakukan kapan saja setelah Idulfitri hingga menjelang Ramadan berikutnya. Namun, umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikannya agar kewajiban tersebut tidak tertunda.

Kewajiban puasa qada ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu wajib menggantinya pada hari lain, yang berbunyi:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَ ةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa pun yang memiliki kerelaan hati mengerjakan hal-hal luar biasa, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah ayat 184)

Selain memahami waktu pelaksanaan dan hukumnya, umat Islam juga perlu mengetahui niat dalam menjalankan puasa qada Ramadan. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Kemudian, terdapat juga beberapa golongan yang wajib mengganti puasa Ramadan. Kelompok ini terdiri dari umat Islam yang tidak menjalankan puasa karena alasan yang dibenarkan maupun yang disengaja, seperti:

- Musafir atau orang yang melakukan perjalanan

- Orang yang sakit

- Wanita haid dan nifas

- Muntah yang disengaja

- Orang tidak puasa atau makan dan minum dengan sengaja

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, puasa qada dapat dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah sesuai kemampuan. Namun, jika sengaja menunda hingga masuk Ramadan berikutnya padahal mampu, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, umat Islam diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban puasa qada secara tepat waktu. Hal ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan yang telah dijalankan sebelumnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....