Ingin Mengqodho Puasa tapi Lupa Jumlahnya? Simak Penjelasan Cara Menggantinya

  • 23 Mar 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Lupa jumlah utang puasa tidak menghilangkan kewajiban mengganti atau mengqadha puasanya.
  • Bisa dengan Ijtihad, yakni berdasarkan ingatan terdekat atau keyakinan paling kuat terkait jumlahnya.
  • Utang puasa yang sudah bertahun-tahun harus diqadha disertai dengan membayar fidyah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kalau seseorang lupa berapa hari utang puasa Ramadan yang belum diganti, kewajibannya tetap ada. Prinsip dasarnya adalah mengganti (qodho) sesuai jumlah hari yang diyakini belum ditunaikan.

Melansir laman rumahfiqih, metode yang paling masuk akal ketika lupa jumlah utang puasa, maka wajib berusaha memperkirakan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini disebut ijtihad, dan didasarkan pada ingatan terdekat dan keyakinan paling kuat.

Artinya, jika ragu apakah utangnya lima atau tujuh hari, maka dianjurkan mengambil angka yang lebih meyakinkan atau yang lebih besar agar lebih aman. Prinsip ini mengikuti kaidah fikih untuk keluar dari keraguan dalam ibadah.

Berapapun jumlahnya, utang puasa tersebut tidak gugur dan tetap wajib diganti. Pelaksanaannya harus disegerakan agar tidak menimbulkan dosa.

Mulai lakukan qadha puasa itu sehari demi sehari secara santai. Yang penting, setiap kali selesai satu hari puasa, catat di buku atau di handphone serta beri tanggal pelaksanaannya untuk menghindari lupa di kemudian hari.

Jadi, solusinya bukan langsung membayar fidyah karena lupa menghitung. Yang dilakukan adalah memperkirakan secara sungguh-sungguh, lalu mengganti puasa sesuai jumlah tersebut.

Kalau hutang puasa biasa, yang harus dibayarkan cukup qodho puasa sejumlah hari yang diyakinkan ditinggalkan. Para ulama umumnya sepakat akan hal itu.

Bagaimana jika utang puasa sudah bertahun-tahun?

Menurut jumhur ulama, utang puasa tidak dibayarkan hingga lewat setahun sampai bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya, maka harus ditambah fidyah. Seseorang harus qodho ditambah fidyah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah 1 mud setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....