Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Simak Penjelasannya
- 13 Mar 2026 08:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang?
Secara umum zakat fitrah dikenal sebagai zakat yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di Indonesia makanan pokok yang paling sering digunakan untuk zakat fitrah adalah beras.
Melansir nu.or.id, ketentuan tersebut merujuk pada praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam sejumlah hadis. Dalam riwayat sahabat Abdullah bin Umar disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk kurma atau gandum.
Hadis tersebut juga tercatat dalam kitab hadis karya Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj. Karena itu, banyak ulama berpendapat zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.
Meski demikian, dalam kajian fikih Islam terdapat perbedaan pendapat mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang. Perbedaan ini muncul karena adanya pandangan ulama mengenai cara terbaik menyalurkan zakat kepada penerima.
Pendapat Ulama yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dengan uang. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama atau jumhur, termasuk ulama dalam mazhab Syafi’i.
Mereka berpendapat zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Hal ini dianggap lebih sesuai dengan praktik yang dicontohkan pada masa Nabi Muhammad SAW.
Menurut pandangan ini, zakat fitrah memiliki ketentuan khusus terkait jenis barang yang dikeluarkan. Karena itu, bentuk makanan pokok dinilai lebih tepat dibandingkan uang.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Di sisi lain terdapat pula ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Pendapat ini dikenal dalam pandangan ulama mazhab Hanafi.
Mazhab ini menilai zakat fitrah tetap sah jika diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok. Cara ini dinilai lebih fleksibel dalam membantu kebutuhan penerima zakat.
Sebagian ulama juga menilai pembayaran dengan uang dapat memudahkan proses distribusi. Penerima zakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang mendesak.
Pandangan ini juga pernah dibahas oleh lembaga keagamaan di Indonesia, seperti Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Lembaga tersebut memberikan panduan mengenai kemungkinan pembayaran zakat fitrah dengan uang dalam kondisi tertentu.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Dalam praktiknya, zakat fitrah setara dengan satu sha’ makanan pokok. Di Indonesia, ukuran ini umumnya berkisar antara 2,5 hingga 2,7 kilogram beras.
Jika dibayarkan dengan uang, nilainya mengikuti harga beras yang layak dikonsumsi masyarakat setempat. Dengan cara ini jumlah zakat tetap setara dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski terdapat perbedaan pendapat, banyak ulama tetap menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras. Cara ini dianggap lebih mendekati praktik yang dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW.
Dengan memahami berbagai pandangan ulama, umat Islam dapat memilih cara yang paling sesuai dalam menunaikan zakat fitrah. Yang terpenting, kewajiban tersebut ditunaikan tepat waktu dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.