Ketahui Hukum dan Tata Cara Niat Zakat Fitrah Melalui Aplikasi

  • 12 Mar 2026 14:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Perkembangan teknologi digital mengubah berbagai praktik kehidupan keagamaan masyarakat. Salah satunya adalah penunaian zakat fitrah yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi digital.

Melansir NU Online Jombang, masyarakat sebelumnya identik membawa beras ke masjid atau musala menjelang Idul Fitri. Kini kewajiban tersebut dapat ditunaikan melalui aplikasi menggunakan gawai.

Melalui beberapa langkah sederhana, zakat fitrah dapat dibayarkan tanpa kehadiran fisik. Sistem digital juga menyediakan perhitungan otomatis sesuai standar harga beras terkini.

Salah satu platform yang menyediakan layanan ini adalah NU Online melalui lembaga amil zakat NU Care-LAZISNU. Sistem tersebut memudahkan muzakki dalam menghitung dan menyalurkan zakat fitrah.

Muzakki cukup memilih menu zakat fitrah dan memasukkan jumlah jiwa yang dizakati. Sistem kemudian mengonversinya menjadi nominal uang setara harga beras.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal nontunai. Di antaranya transfer bank atau dompet digital yang tersedia dalam aplikasi.

Hukum Zakat Fitrah Lewat Aplikasi

Pembayaran zakat melalui aplikasi pada dasarnya termasuk bentuk mewakilkan zakat. Aplikasi yang dikelola lembaga amil bertindak sebagai wakil yang menerima amanah dari muzakki.

Dalam hal ini, keabsahan zakat bergantung pada terpenuhinya niat ketika menyerahkan zakat kepada wakil. Niat dapat dilakukan saat proses pembayaran berlangsung.

Niat tersebut bisa dilakukan ketika menekan tombol pembayaran atau saat dana ditransfer. Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam kitab Hasyiah at-Tasmasi.

الْحَاصِلُ أَنَّهُ يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عِنْدَ إقْرَارِ الزَّكَاةِ أَوْ مَعَهُ أَوْ عِنْدَ إعْطَائِهَا الْوَكِيلَ أَوْ عِنْدَ تَفْرِيقِهِ

Artinya, “Kesimpulannya niat boleh dilakukan saat menetapkan kewajiban zakat, atau bersamaan dengannya, atau saat menyerahkan zakat kepada wakil, atau memisahnya.”

(Syekh Mahfudz Termas, Hasyiah at-Tasmasi, Jeddah, Darul Minhaj: 2021, jilid V, halaman 31).

Zakat Fitrah dengan Uang

Praktik zakat melalui aplikasi secara otomatis menggunakan uang, bukan beras secara fisik. Hal ini menimbulkan diskursus fiqih mengenai kebolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Mayoritas ulama Syafi’iyah memang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok. Namun masyarakat tetap diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang.

Hal ini merujuk keputusan Bahtsul Masa-il LBM-PBNU di Jakarta pada 18 Mei 2020. Keputusan tersebut membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang sesuai harga beras.

Nilainya setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram beras. Takaran tersebut disesuaikan dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi masyarakat setempat.

Kebolehan ini juga merujuk pada pendapat ulama dalam mazhab Maliki. Dalam mazhab tersebut, zakat fitrah dengan uang dinilai tetap sah.

Pendapat tersebut dijelaskan Syekh Ibnu Qasim dalam kitab al-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil.

ومن المدونة قال مالك: لا يجزئه أن يدفع في الفطرة ثمنا. وروى عيسى عن الن القاسم: فإن فعله أجرأه

Artinya, “Di dalam kitab al-Mudawwanah, Imam Malik berkata: ‘Tidaklah cukup bagi seseorang yang membayar zakat fitrahnya dengan bentuk uang’. Syekh Isa meriwayatkan dari imam Ibnu Qasim yang berkata: ‘Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang, maka hal itu sudah dianggap cukup (sah).’”

(Muhammad bin Yusuf al-‘Abdari, al-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar, Beirut, Darul Fikr: 1398, jilid II, halaman 366).

Taqlid Mazhab dalam Pembayaran Zakat

Kebolehan mengikuti pendapat mazhab lain juga dijelaskan Sayyid ‘Alawi bin Sayyid Ahmad as-Saqqaf. Ia menjelaskan bahwa taqlid diperbolehkan dalam persoalan zakat dengan uang.

قَاعِدَةٌ: لَا يَجُوزُ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِخْرَاجُ الْعَرَضِ عَنِ الْقِيمَةِ، فَمَنْ أَرَادَ إِخْرَاجَهَا عَنْهَا فَلَهُ تَقْلِيدُ غَيْرِهِ مِمَّنْ يَرَى الْجَوَازَ

Artinya, “Di dalam mazhab Imam As-Syafi’i RA tidak diperbolehkan membayar zakat dengan barang lain atas nama harga barter. Siapa yang ingin melakukannya boleh bertaqlid kepada ulama mazhab lain yang membolehkannya.”

(Sayyid ‘Alawi bin Sayyid Ahmad as-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin, Mesir, Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, halaman 154).

Selain itu, zakat melalui aplikasi juga memungkinkan penyaluran ke daerah lain. Misalnya muzakki berada di Jakarta, namun zakat disalurkan ke wilayah yang lebih membutuhkan.

Dalam fiqih klasik terdapat perbedaan pendapat mengenai pemindahan zakat dari daerah muzakki. Meskipun mazhab Syafi’i cenderung melarangnya, terdapat pendapat lain yang membolehkannya.

Pendapat tersebut sering digunakan lembaga zakat nasional. Tujuannya agar distribusi zakat dapat menjangkau daerah yang lebih membutuhkan secara merata.

Rekomendasi Berita