Hukum Menggunakan Inhaler saat Berpuasa
- 04 Mar 2026 16:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Saat melakukan ibadah puasa, tubuh juga dapat mengalami sakit, termasuk flu dan hidung tersumbat, bahkan asma. Banyak orang belum paham mengenai hukum menggunakan inhaler saat berpuasa apabila terkena masalah pernapasan.
Inhaler merupakan alat yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung atau mulut hingga masuk ke dalam tubuh. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah akan membatalkan puasa jika menghirup inhaler karena ada sesuatuu yang masuk ke tubuh.
Melansir dari NU Online, Rabu, 4 Maret 2026, dalam kitab I'anat al-Thalibin dijelaskan bahwa masuknya aroma tidak membatalkan puasa. Penjelasan tersebut membedakan antara “ain” yang berarti benda berwujud fisik, dan “atsar” yang berarti bekas atau efek seperti bau dan rasa.
Pandangan serupa juga dijelaskan dalam Bughyah al-Mustarsyidin. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa sampainya aroma ke rongga tubuh, meskipun disengaja, tidak termasuk kategori benda (ain) sehingga tidak membatalkan puasa.
| Baca juga: Menunda Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah? |
Meski demikian, dalam Tanwirul Qulub disebutkan bahwa mencium aroma saat berpuasa hukumnya makruh, kecuali ada kebutuhan. Pengecualian ini berlaku bagi orang yang memiliki keperluan tertentu seperti juru masak atau mereka yang memiliki alasan medis.
Dengan demikian, inhaler dikategorikan sebagai atsar atau efek, bukan benda yang mengenyangkan. Oleh karena itu, penggunaannya bagi orang sakit tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut berbeda dengan rokok atau vape yang termasuk benda (ain) dan dapat membatalkan puasa. Kesimpulannya, penggunaan inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....