Apakah Hukum Menunda Buka Puasa? Ini Penjelasannya dalam Islam

  • 11 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Berbuka puasa merupakan salah satu momen yang paling dinantikan umat Islam setelah menahan lapar dan dahaga seharian. Namun, tidak sedikit yang bertanya apakah hukumnya jika seseorang menunda waktu berbuka puasa?

Dalam ajaran Islam, waktu berbuka puasa dimulai ketika matahari telah terbenam. Hal ini ditandai dengan masuknya waktu Magrib yang biasanya diumumkan melalui kumandang azan.

Dilansir dari Rumaysho, para ulama menjelaskan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa ketika waktu Magrib telah tiba. Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menunda berbuka tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan dalam Islam dan hukumnya makruh. Sebab, kebiasaan menyegerakan berbuka merupakan sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.

Meski demikian, menunda berbuka puasa dalam waktu singkat tidak serta-merta membatalkan puasa. Puasa tetap sah selama seseorang tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Magrib tiba.

Melansir laman nu.or.id, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang boleh menunda berbuka puasa. Misalnya, sebagian orang menunda berbuka beberapa saat untuk menyelesaikan salat Magrib terlebih dahulu.

Contoh lainnya ketika menjadi imam salat, muadzin, atau berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk makan segera. Maka, hal tersebut diperbolehkan selama tidak diniatkan untuk menentang sunnah menyegerakan berbuka.

Walaupun dalam kondisi seperti itu, seseorang tetap dianjurkan membatalkan puasa dengan sesuatu yang ringan terlebih dahulu. Setelah salat maghrib, barulah ia dapat menikmati makanan secara lebih lengkap.

Para ulama juga menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka tidak berarti harus makan dalam jumlah banyak. Rasulullah SAW bahkan mencontohkan berbuka dengan makanan sederhana seperti kurma atau air sebelum melanjutkan salat.

Dengan demikian, menunda berbuka puasa sebenarnya tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun, umat Islam dianjurkan mengikuti sunnah Nabi dengan menyegerakan berbuka ketika waktu Magrib telah tiba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....