Zakat Fitrah Wajib di Bulan Ramadan, Ini Ketentuannya

  • 11 Mar 2026 12:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Bulan Ramadan telah memasuki 10 hari terakhir, menandakan ibadah puasa akan segera berakhir dan hari kemenangan akan segera datang. Pada 10 hari terakhir bulan Ramadan ini, umat Muslim mulai memperbanyak ibadah dan membayar zakat fitrah.

Melansir dari NU Online, Rabu, 11 Maret 2026, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Hal tersebut disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, yang menyebutkan bahwa zakat berlaku bagi semua umat Islam.

Mulai dari bayi, anak-anak, laki-laki, perempuan, budak, maupun yang merdeka wajib untuk membayarkan zakat sebelum Ramadan usai. Zakat harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri, berfungsi membersihkan orang berpuasa dari perilaku buruk dan meringankan beban orang miskin.

Syarat menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka, dan memiliki kesediaan makanan saat Idul Fitri. Ketiga syarat ini berlaku bagi semua, laki-laki maupun perempuan.

Zakat wajib ditunaikan bagi mereka yang menjumpai bulan Ramadhan dan Syawal. Bayi yang lahir pada Syawal atau orang yang meninggal sebelum Syawal tidak diwajibkan membayar.

Waktu wajib membayar zakat adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan hingga awal Syawal. Selain itu, membayar zakat fitrah diperbolehkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri, yang disebut waktu mubah.

Secara sunnah, zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak malam akhir Ramadhan sampai sebelum salat Id, tepatnya setelah subuh. Namun, membayar zakat setelah salat Idul Fitri tanpa adanya halangan hukumnya makruh.

Hal tersebut dapat menjadi haram jika dilakukan sehari setelah salat Id tanpa adanya halangan membayar sebelumnya. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah dianggap berdosa, dan wajib diqadha atau diganti.

Takaran zakat fitrah adalah 1 sha, atau setara 2,5 kg hingga 3,5 liter makanan pokok per orang. Di Indonesia, zakat umumnya berupa beras, karena makanan pokok rata-rata orang di Indonesia merupakan beras.

Zakat akan disalurkan kepada delapan golongan penerima. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang berhutang, fiisabilillah, dan musafir, sesuai QS. At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu, Berikut Delapan Golongan Mustahik Penerima Zakat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....