Umat Muslim Harus Tahu, Berikut Delapan Golongan Mustahik Penerima Zakat
- 10 Mar 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Zakat merupakan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim jika telah mencapai syarat nisab. Instrumen rukun Islam ini ditunaikan untuk diberikan secara khusus kepada golongan yang berhak menerimanya atau asnaf.
Melansir dari laman resmi BAZNAS, terdapat delapan kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima manfaat zakat tersebut. Penentuan sasaran distribusi ini bertujuan untuk membantu kelompok rentan sekaligus menyucikan jiwa para pembayar zakat.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut:
1. Fakir: Golongan pertama adalah fakir yang hampir tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.
2. Miskin: Pihak kedua yakni miskin yang mempunyai harta namun tidak cukup guna membiayai kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Amil: Kelompok amil menjadi golongan ketiga karena mereka bertugas mengumpulkan sekaligus mendistribusikan seluruh dana zakat tersebut.
4. Mualaf: Mualaf menempati urutan keempat sebagai pihak yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan penguatan iman.
5. Riqab: Hamba sahaya atau riqab merupakan golongan kelima yang memerlukan bantuan untuk memerdekakan diri mereka sendiri.
6. Gharimin: Pihak keenam adalah gharimin atau orang yang terjerat utang demi mempertahankan jiwa serta harga dirinya.
7. Fisabilillah: Fisabilillah menjadi golongan ketujuh yang berjuang di jalan Allah melalui berbagai kegiatan dakwah maupun jihad.
8. Ibnu Sabil: Kelompok terakhir adalah ibnu sabil yakni orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan saat menunaikan ketaatan.
Setiap Muslim yang sudah memenuhi kriteria nisab serta haul wajib segera mengeluarkan zakat mal mereka. Harta yang dizakatkan harus berstatus milik penuh serta diperoleh melalui cara yang dihalalkan agama.
Zakat mal meliputi berbagai jenis aset seperti emas, uang simpanan, surat berharga, hingga hasil pendapatan profesi. Pemilik harta juga tidak boleh memiliki tanggungan utang jangka pendek saat akan menunaikan kewajiban tersebut.
Laman resmi BAZNAS menjelaskan kata zakat memiliki makna suci, berkah, tumbuh, serta berkembang bagi pemiliknya. Mengeluarkan sebagian harta dipercaya dapat mendatangkan pertumbuhan pahala sekaligus membersihkan diri dari segala keburukan.
Pembayaran zakat kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan digital yang disediakan oleh lembaga BAZNAS. Masyarakat bisa menghitung jumlah kewajiban secara akurat menggunakan fitur kalkulator zakat pada situs resmi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....