Bolehkah Scaling Gigi saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya
- 08 Mar 2026 13:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Bulan Ramadan menjadi momen bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Selama menjalankan puasa, tidak sedikit muncul pertanyaan mengenai aktivitas atau tindakan tertentu yang berpotensi membatalkan puasa.
Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah prosedur medis yang berkaitan dengan mulut, seperti scaling gigi. Banyak orang ragu untuk melakukan pembersihan karang gigi saat berpuasa karena khawatir dapat membatalkan ibadah puasa.
Scaling gigi sendiri merupakan prosedur pembersihan karang gigi yang dilakukan oleh dokter gigi menggunakan alat khusus. Tindakan ini bertujuan menjaga kesehatan gigi dan gusi agar terhindar dari penyakit gusi, bau mulut, serta berbagai infeksi pada rongga mulut.
Dalam pandangan Islam, puasa dapat batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut secara sengaja. Namun, prosedur scaling gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada air, darah, atau sisa karang gigi yang tertelan dengan sengaja.
1. Penggunaan air saat prosedur
Dalam proses scaling, dokter gigi biasanya menggunakan semprotan air untuk membersihkan sisa karang gigi. Selama air tersebut tidak tertelan ke dalam tenggorokan, maka puasa tetap dianggap sah.
2. Keluarnya darah dari gusi
Scaling gigi terkadang menyebabkan gusi mengeluarkan sedikit darah. Kondisi ini masih dianggap wajar dan tidak membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak tertelan.
3. Efek setelah scaling
Setelah melakukan scaling, beberapa orang mungkin merasakan nyeri ringan atau gusi menjadi lebih sensitif. kondisi ini tidak membatalkan puasa. Tetapi jika seseorang harus mengonsumsi obat karena kondisi tertentu, maka puasanya dapat batal dan perlu diganti di hari lain.
Sejumlah ulama juga telah memberikan penjelasan terkait hukum perawatan gigi saat berpuasa. Mayoritas ulama menyatakan bahwa tindakan medis seperti scaling gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang sengaja ditelan.
Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tindakan medis di area mulut, termasuk perawatan gigi, tetap diperbolehkan. Selama tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, pendapat ini juga sejalan dengan pandangan banyak ulama kontemporer.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa tindakan perawatan gigi seperti scaling, menambal, atau mencabut gigi tidak membatalkan puasa. Syaratnya, tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga alami secara sengaja.
Sementara itu, ulama Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni turut menjelaskan bahwa membersihkan mulut atau merawat gigi tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berlaku selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan secara sengaja.
Dengan demikian, scaling gigi saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Namun, penting untuk tetap berhati-hati selama proses perawatan agar tidak ada sesuatu yang tertelan secara sengaja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....