Benarkah Korek Kuping Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya

  • 05 Mar 2026 12:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketika puasa, umat Islam diwajibkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membuat puasa batal. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Perlu diketahui, maksud rongga tubuh di sini tidak hanya mulut saja, melainkan lubang kuping juga. Lantas, apakah korek kuping saat puasa dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkap menurut ulama.

  • Korek Kuping saat Puasa Apakah Batal?

Mengutip dari buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui. Korek kuping sama halnya dengan ngupil atau korek hidung, puasa seseorang tidaklah batal karena hal tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah oleh H. Ahmad Zacky. Korek kuping saat puasa tidak membuat puasa batal, selama dilakukan di bagian luar dan tidak masuk hingga kuping bagian dalam.

Akan tetapi, jika korek kuping dengan maksud membersihkan hingga bagian dalam (jauf) secara sengaja. Maka mayoritas ulama Syafi'i menyebut hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Meski begitu, Imam Malik dan Imam Al-Ghazali membolehkan korek kuping dan tidak membatalkan puasa. Meski dilakukan hingga bagian dalam kuping ketika puasa.

Dalam kitab Fathul Qarib, Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan, salah satu dari beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Yakni memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja.

Secara sederhana, apabila seseorang memasukkan benda (ain) dalam tubuh secara sengaja, maka batal puasanya.Hal serupa turut dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.

"Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf)" tulisnya.

  • Batasan Korek Kuping saat Puasa

Masih dari sumber sebelumnya, lubang dalam atau jauf memiliki batas awal. Jika benda melewati batas tersebut secara sengaja, maka dapat membatalkan puasa.

Namun jika tidak melewatinya, maka tidak membatalkan puasa. Pada telinga, batas awal yang dimaksud adalah bagian yang sudah tidak tampak dari luar tanpa alat bantu.

Artinya, selama membersihkan hanya pada bagian luar liang telinga yang masih terlihat dan tidak sampai masuk terlalu dalam. Maka tidak membatalkan puasa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....