Sikat Gigi dan Berkumur apakah Membatalkan Puasa?

  • 26 Feb 2026 11:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjaga kebersihan mulut termasuk dalam sunnah Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi Wasallam. Sikat gigi dan berkumur ditujukan untuk menjaga kesegaran dan mencegah bau mulut.

Namun, timbul kekhawatiran saat berpuasa. Kedua aktivitas itu dianggap bisa membatalkan puasa karena memasukkan benda ke dalam mulut.

Melansir Rumaysho, menyikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini berlaku baik menggunakan sikat atau siwak selama cairan atau pasta gigi tidak masuk sampai tenggorokan.

Meski diperbolehkan, hukum sikat gigi dan berkumur saat puasa bisa jadi makruh. Hal ini apabila dilakukan berlebihan pada siang hari karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan.

Penjelasan ini tertuang dalam salah satu fatwa ulama Imam Nawawi rahimahullah. Dijelaskan pula sedikitnya yang masuk ke tenggorokan juga bisa membatalkan puasa.

"Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama, Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu," (Al-Majmu’, 6: 222)

Disarankan menyikat gigi setelah sahur atau sebelum imsak agar lebih aman daripada saat siang hari. Ini juga membantu mengurangi bau mulut tanpa risiko membatalkan puasa.

Jadi, sikat gigi dan berkumur tidak otomatis membatalkan puasa jika dilakukan dengan benar dan tanpa menelan cairan. Selalu utamakan menjaga kebersihan mulut tanpa mengorbankan keutuhan ibadah puasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....