Apakah Musafir Boleh Tidak Berpuasa? Ini Penjelasannya

  • 23 Feb 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Islam memberi keringanan bagi orang yang sedang bepergian jauh (musafir) untuk tidak berpuasa saat Ramadan. Pertimbangannya adalah apakah perjalanan tersebut memberatkan fisiknya atau tidak.

Hal ini merupakan keringanan atau rukhsah yang tercantum dalam firman Allah SWT di Surat Al-Baqarah ayat 138. Ayat ini menyatakan seorang musafir boleh berbuka dan mengganti puasanya di hari lain.

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

"Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.”

Namun, orang yang melakukan perjalanan jauh boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka. Mereka harus menyesuaikannya berdasarkan kemampuan tubuhnya saat berpergian jauh.

Jika musafir merasa kuat dan tidak merasakan kesulitan, sebagian ulama menilai lebih utama tetap berpuasa. Karena ibadah itu punya pahala jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Selain itu, syarat musafir boleh tidak berpuasa juga memiliki batas jarak tertentu. Yakni jarak perjalanan yang ditempuh minimal 80,64 kilometer.

Perjalanan yang dimaksud juga perjalanan yang diperbolehkan mengqashar salat dan bukan bertujuan maksiat. Dalam kondisi itu, berbuka puasa diizinkan tanpa dosa.

Jadi, meskipun dibolehkan berbuka, musafir tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir (qadha). Ini karena puasa Ramadan adalah rukun Islam yang harus dipenuhi kecuali ada alasan syar’i.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....