Tidak Puasa karena Sakit, Apakah Harus Membayar Fidyah?
- 22 Feb 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Tidak semua orang sakit wajib membayar fidyah saat tidak berpuasa Ramadan. Ketentuannya tergantung pada kondisi sakit dan kemungkinan sembuhnya.
Jika seseorang sakit dan diperkirakan masih bisa sembuh, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Kewajibannya adalah mengganti puasa (qadha) di hari lain setelah sembuh.
Dasarnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184-185. Allah memberi keringanan bagi orang sakit untuk mengganti di hari lain.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)
Jika sakitnya kronis dan menurut dokter kecil kemungkinan sembuh, maka ia tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Berapa jumlah yang dibayarkan? Menurut Baznas, Fidyah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan daerah. Misalnya beras sekitar 0,6–0,75 kilogram per hari atau juga diberikan dalam bentuk makanan siap santap kepada fakir miskin.
Jadi, sakit tidak otomatis wajib fidyah, jika masih bisa sembuh cukup qadha puasa setelah sehat. Berbeda jika sakit permanen dan tidak memungkinkan berpuasa lagi maka seseorang wajib membayar fidyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....