Sikat Gigi saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
- 21 Feb 2026 07:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga kebersihan diri. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah menyikat gigi saat berpuasa dapat membatalkan atau membuat puasa menjadi tidak sah.
Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan termasuk bagian dari ibadah yang dianjurkan. Namun, sebagian umat masih ragu untuk menyikat gigi di siang hari karena khawatir air atau pasta gigi tertelan.
Sejumlah ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. Perbedaan tersebut umumnya berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan potensi adanya sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.
Dikutip dari laman BAZNAS, dalam Mazhab Syafi’i dan Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur saat berpuasa dinilai makruh. Makruh berarti perbuatan tersebut tidak berdosa, tetapi lebih baik ditinggalkan untuk kehati-hatian.
Sementara itu, Mazhab Maliki dan Hanafi memandang menyikat gigi saat berpuasa sebagai perbuatan yang mubah atau boleh dilakukan. Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha.
Penggunaan siwak yang telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW juga menjadi rujukan dalam pembahasan ini. Para ulama umumnya sepakat bahwa siwak tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian yang tertelan.
Sama dengan sikat dan pasta gigi modern, selama penggunaannya hanya untuk membersihkan dan tidak ada air atau busa yang masuk ke tenggorokan. Jika ada yang tertelan dengan sengaja, maka puasa bisa batal karena sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka.
Dengan demikian, menyikat gigi saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa apabila dilakukan dengan hati-hati. Umat Islam dianjurkan tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut tanpa berlebihan serta memastikan tidak ada yang tertelan.
Terkait waktu yang tepat, para ahli kesehatan menyarankan menyikat gigi sekitar 30 menit setelah makan. Waktu tersebut dapat diterapkan setelah sahur dan setelah berbuka puasa agar kebersihan gigi tetap terjaga.
Dalam praktik sehari-hari, menyikat gigi dua kali sehari sudah cukup untuk menjaga kesehatan mulut. Kebiasaan ini penting untuk mencegah penumpukan plak, karang gigi, serta risiko gigi berlubang.
Kesimpulannya, sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada air atau pasta yang tertelan. Selain menjaga kesempurnaan ibadah, kebersihan gigi dan mulut juga menjadi bagian dari menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....